Ketika mencari springbed Medan yang nyaman, berkualitas, dan terpercaya, nama Malika Springbed layak menjadi pilihan utama. Bukan hanya sekadar produk tempat tidur, Malika Springbed hadir dengan nilai lebih: menjadi springbed pertama di Pulau Sumatera yang bersertifikat halal.
Komitmen Halal di Industri Springbed
Di tengah maraknya sosialisasi pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), Malika Springbed yang berada di bawah naungan PT Harlindo Makmur Jaya berkomitmen untuk ikut serta mendukung regulasi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal Malika Springbed resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan nomor sertifikat ID 12210024882370725, yang bisa dicek langsung di situs resmi BPJPH.
Mengapa Springbed Halal Itu Penting?
Walaupun springbed bukan termasuk kategori produk yang wajib bersertifikat halal (berdasarkan KMA 748 Tahun 2021 dan KMA 944 Tahun 2024), Malika Springbed mengambil langkah proaktif. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi umat Islam dalam memilih produk rumah tangga.
Hal ini sejalan dengan asas Sistem Jaminan Produk Halal sebagaimana tercantum pada Pasal 2 UU No. 33 Tahun 2014, yang mencakup:
- Perlindungan
- Keadilan
- Kepastian Hukum
- Akuntabilitas dan Transparansi
- Efektivitas dan Efisiensi
- Profesionalitas
- Nilai Tambah dan Daya Saing
Dengan sertifikasi halal, Malika Springbed menunjukkan bahwa kualitas produk tidak hanya soal kenyamanan tidur, tetapi juga menghadirkan rasa tenang dan kepercayaan penuh.